[PELAYANAN KEFARMASIAN UDAH PAKE SISTEM ELEKTRONIK?!?!]
Halo, Ciousers!!
Berjumpa lagi di Ciouspedia #5
Kali ini kita akan membahas mengenai E-Farmasi nih
Penasaran kan apa sih E-Farmasi itu?
Kuy, simak infonya!
Seiring perkembangan zaman, internet menjadi kebutuhan yang hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Kemajuan teknologi internet bisa dirasakan di berbagai aspek kehidupan manusia dengan segala kemudahannya. Seperti dalam pelayanan kesehatan yang mulai berkembang ke sistem daring (online), termasuk dalam bidang kefarmasian yang disebut dengan E-Farmasi.
Menurut Permenkes RI No 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, E-Farmasi adalah sistem elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan kefarmasian. Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi yang selanjutnya disingkat PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan E-Farmasi untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Adanya E-Farmasi di Indonesia didukung oleh dasar hukum resmi, baik dari Undang-Undang maupun peraturan pemerintah. Dasar hukum E-Farmasi di Indonesia diantaranya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
E-Farmasi punya beberapa kelebihan lho. Kelebihan dari E-Farmasi diantaranya efisiensi tenaga dan waktu pembeli, pelayanan cepat dan praktis, dapat melindungi privasi pasien, serta memudahkan pelayanan peresepan obat melalui e-prescribing. Sedangkan, kerugiannya yaitu adanya pemalsuan data pasien dan data e-prescribing, keamanan selama pengiriman kurang dapat menjamin stabilitas obat, serta PIO (Pusat Informasi Obat) tidak terlaksana dengan sempurna.
E-Farmasi dinilai penting di Indonesia karena dapat meningkatkan akses, jarak, dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Selain itu, E-Farmasi mampu mengoptimalkan kemudahan pelayanan kefarmasian dengan aplikasi basis IPTEK, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam dunia global dengan memajukan pelayanan kefarmasian Indonesia menjadi lebih modern.
Nah, kira-kira begitulah informasi yang dapat kami berikan tentang E-Farmasi.
Ciousers udah paham kan tentang pemaparan yang dibahas?
Ikuti terus Ciouspedia yang akan datang, ya!
Stay tune, guyss! See you on the next Ciouspedia!
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2020, https://usd.ac.id/mahasiswa/bem/bemfarmasi/mengenal-e-farmasi-bagaimana- sistem-pelayanan-apotek-online-di-indonesia/, diakses pada 14 Juni 2021 pukul 21.07 WIB.
Saptaningsih, A. B., 2018, https://gudangilmu.farmasetika.com/wp-content/uploads/2018/01/ 070917_agusdini_banun_s_pelayanan_kefarmasian_secara_elektronik.pdf, diakses pada 14 Juni 2021 pukul 21.13 WIB.